Hukum adat dlm Per-UU

Pada bab ini akan dikaji mengenai kedudukan hukum adat dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagaimana diketahui banyak wilayah-wilayah hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada bab ini secara spesifik akan dikaji hukum perkawinan adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Apakah setelah adanya unifikasi (UU Perkawinan), eksistensi hukum perkawinan adat menjadi terpinggirkan ? atau bahkan tidak boleh lagi berlaku? Inilah sepintas yang akan dikaji dalam perkuliahan ini. Selengkapnya dapat di download / dilihatĀ  (tinggal klik) pada bab-vii-hukum-adat-dlm-uu